Penggunaan Honorarium Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2016 yang terkait dengan pembayaran honorarium, dengan hormat kami sampaikan bahwa pembayaran honorarium agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016.
Surat pemberitahuan dapat diunduh di SINI.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016 dapat diunduh di SINI.